Pages

Subscribe:

Labels

Wednesday, July 11, 2012

FORTASI


A.      Pengertian FORTASI

Forum                    = Sebuah Kumpulan / Musyawarah
Ta’aruf                  = Perkenalan
Orientasi               = Memiliki Tujuan ke depan
Siswa                     = Pelajar di sebuah lembaga

FORTASI itu sebenarnya akronim (kepanjangan) dari “Forum Ta’aruf dan Orientasi Siswa” yaitu SUATU KEGIATAN YANG TERPROGRAM secara sistematis dan terpadu untuk menumbuhkan dan mengembangkan semangat keberagaman dan kepekaan sosial serta merangsang kesadaran berkarya UNTUK MENGEMBANGKAN MINAT DAN POTENSI YANG ADA PADA SISWA KETIKA MEMASUKI SEKOLAH MUHAMMADIYAH dan terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan segala kegiatan yang berlangsung di sekolah.

B.      Tujuan FORTASI

1.       Tujuan umum
Terbentuknya peserta didik yang memiliki minat dan kemauan untuk mengembangkan potensi diri serta kesadaran untuk selalu kreatif dan peka terhadap lingkungan sekolah dan lingkungan sosial yang dilandasi semangat keagamaan, kedisiplinan / keteraturan ukhuwah islamiyah demi mencapai tujuan pendidikan muhammadiyah.

2.       Tujuan khusus
Setelah mengikuti FORTASI ini temen-temen diharapkan bisa menjadi pelajar muslim yang :
·         Punya minat dan mau menjalankan agama  islam dengan baik dan benar;
·         Punya semangat untuk mengembangkan diri baik secara intelektual, skill, maupun sosial.
·         Kenal dan dekat dengan Muhammadiyah serta ortomnya (organisasi otonom Muhammadiyah seperti : Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiah, Tapak Suci Putra Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan Hisbul Wathan)
·         Mampu membuat suasana yang akrab dan damai yang dilandasi semangat ukhuwah islamiyah dengan semua peserta.

Selain itu FORTASI juga di gunakan sebagai SARANA PENGKADERAN BAGI IPM yang benar-benar berjiwa IPM. Perkaderan ini lebih bersifat prakondisi, yakni berusaha mengantarkan temen-temen dan mempersiapkan temen-temen kepada proses selajutnya.  

Dalam FORTASI pun ada beberapa hal utama yang menentukan, yakni :
1.       Penyampaian materi
2.       Peserta
3.       Instrumen-instrumen
4.       Metode dan pendekatan
5.       Pengaturan atau terjadwal
Dalam hal ini penyampaian materi sangat berperan terutama penyampaian materi harus sesuai dengan keadaan temen-temen peserta FORTASI serta harus mengunakan metode yang sesuai dengan kondisi peserta FORTASI.

C.      MATERI FORTASI
1.             MATERI UTAMA
-                Ke – Islaman / Akhlak
-                Hak dan Kewajiban Siswa Baru
-                Ibadah
-                Mengenal Muhammadiyah
-                Mengenal IPM
-                Lagu-Lagu Muhammadiyah

2.             MATERI PENDUKUNG
-                Belajar Efektif
-                Psikologi Remaja
-                Diskusi
-                Perkenalan
-                Permainan
-                Muatan lokal
-                Olahraga
-                Ceramah tentang narkoba dll













Macam - macam Mouse



Sambungan dari pengertian mouse yang terdahulu,mouse disini akan memberikan bermacam-macam jenis mouse yang ada. pada dasarnya Mouse adalah peranti input yang diperlukan untuk melengkapi sebuah sistem komputer.

Sistem operasi baik Microsoft Windows , Linux , Unix OS-X memerlukan mouse sebagai pointer untuk memudahkan navigasi pada aplikasi/program.
Mouse ibarat tangan manusia yang memudahkan dalam menggunakan komputer, walaupun ada sebagian fungsi mouse yang dapat dilakukan dengan menggunakan keyboard.

Mouse berfungsi sebagai penggerak cursor pada layar monitor. Sampai saat tulisan ini dibuat telah ada 4 jenis koneksi/penghubung mouse ke komputer yaitu :

1. Standard Serial Mouse.
2. PS2
3. USB
4. Wireless/Nirkabel/tanpa kabel

Sedangkan secara fisik, bentuk mouse sbb :
- Mouse yang menggunakan bola dan scroll/penggulung layar
- Mouse yang menggunakan bola tanpa scroll/penggulung layar
- Mouse Optik/laser yang menggunakan scroll/penggulung layar
- Mouse Optik/laser yang menggunakan scroll/penggulung layar tanpa kabel

Mouse memiliki 2-4 tombol tekan yang fungsi standarnya [DEFAULT]:
- tombol tekan kiri untuk membuka atau mengaktifkan suatu program atau data.
- tombol tekan kanan untuk melihat properties file atau program tersebut.
- tombol tekan tengah/scroll untuk melakukan kunci/lock scroll/menggulung secara otomatis saat mouse di gerakkan ke atas/ ke bawah
- tombol tekan samping (sangat jarang ditemui pada mouse konvensional) biasanya berada di sebelah samping kiri mouse, fungsinya sama dengan tombol tekan yang ditengah.

Dan Fungsi standar ini dapat diubah sesuai kebutuhan pengguna dengan cara :
Klik Start -> Setting -> Control Panel -> Mouse

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA



BAB I
PENDAHULUAN

Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.
Dalam masyarakat sederhana tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain. Secara umum dapat dikatakan, Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sector industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di= bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau member pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.

BAB II
PEMBAHASAN

A. TUGAS TUGAS BANK CENTRAL / BANK INDONESIA
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3(tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu:
1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
3. serta mengatur dan mengawasi bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
1) Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UUBI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
  • operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
  • penetapan tingkat diskonto;
  • penetapan cadangan wajib minimum;
  • pengaturan kredit atau pembiayaan




2) Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
3) Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia.
4) Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 UUBI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri.
5) Penyelenggaraan Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktuwaktu yang dapat bersifat makro atau mikro.
6) Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.
7) Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UUBI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksan akan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuanketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
  • memberikan dan mencabut izin usaha bank;
  • memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
  • memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
  • memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatankegiatan usaha tertentu.

B. TUGAS BANK UMUM ATAU KONVENSIONAL

Tugas Bank Umum
Ø menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan.
Ø memberi kredit
Ø menerbitkan surat pengakuan utang
Ø membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
Ø melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang.

C. BANK SYARI’AH

1. Pengertian Bank Syariah
Berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bab 1 pasal 1, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatanusaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkanPrinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.Menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariahbab 1 pasal 1 tersebut, yang dimaksud Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islamdalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yangmemiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Sedangkan Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran, sebaliknya Bank Pembiayaan Syariah tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

2. Ruang Lingkup Bank Syari’ah
UU Perbankan Syariah memberikan peluang akivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional. Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional (vide Pasal 19 s.d 21) adalah:
1. menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan atau bentuk lainnya, dan bentuk investasi berupa Tabungan, Deposito atau bentuk lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. menyalurkan pembiayaaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
3. menyalurkan pembiayaan untuk transaksi jual-beli dengan berbagai akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4. menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5. menyalurkan pembiayaan penyewaan kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli yang tidak bertentangan dengan prinsip syaraih
6. melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah;
8. membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia ;
9. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga berdasarkan suatu akad yang sesuai dengan prinsip syariah;
10. melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan akad yang berdasarkan prinsip syariah;
3. Sistem Mudarabah
Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang Sedangkan dalam istilah para ulama Syarikat Mudhaarabah memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.2 Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan. Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.

D. PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARI’AH

Prinsip
Bank Syari’ah
Bank Konvensional
Falsafah
Tidak berdasarkan bunga,spekulasi
dan ketidak jelasan
Tidak berdasarkan bunga,spekulasi
dan ketidak jelasan
Operasional
Dana masyarakat berupa titipan
(wadi’ah) yang baru akan mendapat
hasil jika diusahakan terlebih dahulu Penyaluran dana pada usaha yang
halal dan menguntungkan
Dana masyarakat berupa simpanan
harus dibayar bungannya pada saat
jatuh tempo – Penyaluran dana padasector yang menguntungkan,aspek
halal tdk menjadi pertimbangan
utama
Aspek social
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas
yang tertuang dlm misi dan visi
Tidak diketahui secara tegas
Organisasi
Harus memiliki Dewan Pengawas
Syari’ah
Tidak memiliki Dewan Pengawas
syari’ah
Dari penjelasan tersebut di atas tergambar kepada kita bahwa letak perbedaan antara Bank konvensional dengan Bank Syari’ah yaitu perbedaan mendasar dalam hal konsepsional dan pengelolaan dari bank syari’ah dengan bank konvensional terletak pada pendapatan keuntungan yang berasal dari bagi hasil dan bunga pinjaman.

E. TUGAS BANK DUNIA

Tugas utama dari Bank Dunia saat ini adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif demi pertumbuhan ekonomi dinegara-negara sedang berkembang yang menjadi anggotanya. Sebanyak kira-kira US$ 2,4 miliar telah diberikan oleh Bank Dunia untuk proyek proyek pembangunan di Eopa, Australia dan, New zealand selama 23 tahun terakhir ini ( dari data tahun 1970 sebanyak US$ 1,9 miliar untuk negara amerika serikat bagian barat). Pinjaman ini digunakan untuk industri pembangkit tenaga listrik, pembangunan jalan, rel kereta api, pelabuhan-pelabuhan, pendidikan, dan dalam hal-hal tertentu ditujukan untuk program pembangunan yang lebih umum termasuk impor.
Bank Dunia memiliki dua keanggotaan:
Ø IFC(international finance corporation) yang memulai kegiatannya pada tahun 1960. Memberikan bantuan pembiayaan proyek untuk investasi swasta di negara-negar berkembang. IFC menawarkan pinjaman jangka panjang dan investasi modal, selain jasa keuangan lainya. Umumnya IFC menginvestasikan hingga 25% dari total biaya proyek.
Ø IDA(international development asotiation) yang memuli kegiatannya pada tahun 1960. Memberikan pinjaman kepada negara-negara dengan bunga lebih rendah daripada yang berlaku dipasaran . IDA memberikan bantuan kepada negara berkembang yang termasuk kategori termiskin (pendapatan perkapita di bawah $927_kurs dollar pada tahun 1996) diluar kategori negara-negara yang berhak memperoleh pinjaman dari IBRD. Penyumbang negara terbesar ini adalah negara-negara kaya yang menjadi anggotanya. Pinjaman IDA dapat dilunasi dalam waktu 35 hingga 40 tahun(tergantung pada tingkat pembangunan negara peminjam), termasuk 10 tahun mas tenggang dan tanpa bunga, kecuali 0,75% untuk biaya jasa tahunan. Kredit IDA hanya ditujukan kepada pemerintah. Kedua lembaga ini dan Bank dunia membentuk kelompok bank dunia (world bank group). Kelompok bank dunia ini adalah badan pemberi pinjaman multilateral yang terdiri dari 4 lembaga yang berhubungan erat, yaitu bank international untuk rekrontruksi dan pembangunan (IBRD), asosiasi pembangunan bank international ,(IFC). Bank dunia memberikan pinjaman kepada negara-negara berkembang untuk membantu mengurangi kemiskinan dan membiayai investasi untuk pertumbuhan ekonomi.
Keanggotaan dari Bank dunia merupakan persyaratan keanggotan IFC (yang keanggotaanya ditujukan untuk sektor swasta-swasta di negara-negara berkembang) dan keanggotaan IDA. Namuan bantuan yang diberikan bank dunia juga mensponsori international center for the settlement investment development (ICSID).

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Ø Tugas Bank Indonesia yaitu:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
- serta mengatur dan mengawasi bank.
Ø Tugas Bank Umum
- menghimpun dana dari masyarakat memberi kredit
- menerbitkan surat pengakuan utang
- membeli, menjual, atau meminjam
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank

Ø Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram
Ø Ada beberapa ruang lingkup bank syari’ah diantaranya adalah:
- menghimpun dana dalam bentuk simpanan
- menyalurkan pembiayaaan bagi hasil
- menyalurkan pembiayaan untuk transaksi jual-beli, dan sebagainya.
Ø Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank Syari’ah dapat dilihat dari segi falsafah, operasional, aspek social, dan organisasi bank syari’ah lebih mengutamakan segala bentuk kegiatan berdasar kan syari’ah agama islam sedang kan bank konvensional tidak. Selain itu dalam bank syari’ah dikenal adanya pembagian hasil sedangkan di bank konvensional dikenal dengan bunga.
Ø Tugas utama dari Bank Dunia saat ini adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif demi pertumbuhan ekonomi dinegara-negara sedang berkembang yang menjadi anggotanya.