BAB I
PENDAHULUAN
Saat
ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam
perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat
membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan
memperlancar aktivitasnya.
Dalam
masyarakat sederhana tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin
tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang
saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya
sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan
dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan
lembaga keuangan lain. Secara umum dapat dikatakan, Bank dan lembaga keuangan
menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sector industri, khususnya
di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan
menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam
prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan
untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Definisi
secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14
/ 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di= bidang
keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang
keuangan. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan
jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau member
pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk
simpanan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. TUGAS TUGAS BANK CENTRAL / BANK
INDONESIA
Dalam
rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,
Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3(tiga) bidang utama
tugas Bank Indonesia yaitu:
1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
3. serta mengatur dan mengawasi bank.
Agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai
secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
1) Tugas Menetapkan dan Melaksanakan
Kebijakan Moneter
Untuk
mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10
UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan
sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan
pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
- operasi pasar terbuka di pasar
uang baik rupiah maupun valuta asing;
- penetapan tingkat diskonto;
- penetapan cadangan wajib
minimum;
- pengaturan kredit atau
pembiayaan
2) Peran Bank Indonesia sebagai
Lender of the Last Resort
Sebagai
upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga
mempunyai fungsi lender of the last resort, yang memungkinkan Bank Indonesia
membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
3) Kebijakan Nilai Tukar
Pasal
12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh
Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia.
4) Kewenangan dalam Mengelola
Cadangan Devisa
Dalam
Pasal 13 UU‐BI
dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka
pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis
transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri.
5) Penyelenggaraan Survei
Untuk
melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan
data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk
memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan
survei secara berkala atau sewaktu‐waktu yang dapat bersifat makro atau
mikro.
6) Pengaturan dan Penyelenggaraan
Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank
Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah
dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.
7) Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan
dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu bank, melaksan akan pengawasan bank, serta mengenakan
sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang memuat
prinsip kehati‐hatian.
Berkaitan
dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
- memberikan dan mencabut izin
usaha bank;
- memberikan izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank;
- memberikan persetujuan atas
kepemilikan dan kepengurusan bank;
- memberikan izin kepada bank
untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan usaha tertentu.
B. TUGAS BANK UMUM ATAU KONVENSIONAL
Tugas
Bank Umum
Ø menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan.
Ø memberi kredit
Ø menerbitkan surat pengakuan utang
Ø membeli, menjual, atau meminjam atas
resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
Ø melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang.
C. BANK SYARI’AH
1. Pengertian
Bank Syariah
Berdasarkan Undang-undang nomor 21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bab 1 pasal 1, Perbankan Syariah adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah,
mencakup kelembagaan, kegiatanusaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkanPrinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum
Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.Menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariahbab 1 pasal 1 tersebut, yang dimaksud Prinsip Syariah
adalah prinsip hukum Islamdalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yangmemiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah. Sedangkan Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam
kegiatan memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran, sebaliknya Bank
Pembiayaan Syariah tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah
suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam
agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut
dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha
yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak
islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan
konvensional.
2. Ruang
Lingkup Bank Syari’ah
UU Perbankan Syariah memberikan peluang akivitas usaha bank
syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional. Terdapat
usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat
dilakukan oleh bank konvensional. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah
bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional (vide Pasal
19 s.d 21) adalah:
1. menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan
atau bentuk lainnya, dan bentuk investasi berupa Tabungan, Deposito atau bentuk
lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. menyalurkan pembiayaaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah,
musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
3. menyalurkan pembiayaan untuk transaksi jual-beli dengan
berbagai akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4. menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau
akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5. menyalurkan pembiayaan penyewaan kepada nasabah berdasarkan
akad ijarah dan/atau sewa beli yang tidak bertentangan dengan prinsip syaraih
6. melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat
berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan
prinsip syariah;
8. membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang
diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia ;
9. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
berdasarkan suatu akad yang sesuai dengan prinsip syariah;
10. melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
akad yang berdasarkan prinsip syariah;
3. Sistem
Mudarabah
Syarikat
Mudhaarabah
memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai
dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan
istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini.
Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka
bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan
berperang Sedangkan dalam istilah para ulama Syarikat Mudhaarabah memiliki
pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak
pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari
keuntungan.2 Dengan kata lain Al Mudharabah
adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan
harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara
keduanya sesuai dengan kesepakatan. Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk
kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan
kontribusi 100% modal dari shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.
D. PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK
SYARI’AH
Prinsip
|
Bank
Syari’ah
|
Bank
Konvensional
|
Falsafah
|
Tidak berdasarkan bunga,spekulasi
dan ketidak jelasan
|
Tidak berdasarkan bunga,spekulasi
dan ketidak jelasan
|
Operasional
|
Dana masyarakat berupa titipan
(wadi’ah) yang baru akan mendapat
hasil jika diusahakan terlebih
dahulu Penyaluran dana pada usaha yang
halal dan menguntungkan
|
Dana masyarakat berupa simpanan
harus dibayar bungannya pada saat
jatuh tempo – Penyaluran dana
padasector yang menguntungkan,aspek
halal tdk menjadi pertimbangan
utama
|
Aspek
social
|
Dinyatakan secara eksplisit dan
tegas
yang tertuang dlm misi dan visi
|
Tidak diketahui secara tegas
|
Organisasi
|
Harus memiliki Dewan Pengawas
Syari’ah
|
Tidak memiliki Dewan Pengawas
syari’ah
|
Dari
penjelasan tersebut di atas tergambar kepada kita bahwa letak perbedaan antara
Bank konvensional dengan Bank Syari’ah yaitu perbedaan mendasar dalam hal
konsepsional dan pengelolaan dari bank syari’ah dengan bank konvensional
terletak pada pendapatan keuntungan yang berasal dari bagi hasil dan bunga
pinjaman.
E. TUGAS BANK DUNIA
Tugas utama dari Bank Dunia saat ini adalah memberikan
pinjaman untuk proyek-proyek produktif demi pertumbuhan ekonomi dinegara-negara
sedang berkembang yang menjadi anggotanya. Sebanyak kira-kira US$ 2,4 miliar
telah diberikan oleh Bank Dunia untuk proyek proyek pembangunan di Eopa, Australia
dan, New zealand selama 23 tahun terakhir ini ( dari data tahun 1970 sebanyak
US$ 1,9 miliar untuk negara amerika serikat bagian barat). Pinjaman ini
digunakan untuk industri pembangkit tenaga listrik, pembangunan jalan, rel
kereta api, pelabuhan-pelabuhan, pendidikan, dan dalam hal-hal tertentu
ditujukan untuk program pembangunan yang lebih umum termasuk impor.
Bank Dunia memiliki dua keanggotaan:
Ø
IFC(international
finance corporation) yang memulai kegiatannya pada tahun 1960. Memberikan
bantuan pembiayaan proyek untuk investasi swasta di negara-negar berkembang.
IFC menawarkan pinjaman jangka panjang dan investasi modal, selain jasa
keuangan lainya. Umumnya IFC menginvestasikan hingga 25% dari total biaya
proyek.
Ø
IDA(international
development asotiation) yang memuli kegiatannya pada tahun 1960. Memberikan
pinjaman kepada negara-negara dengan bunga lebih rendah daripada yang berlaku
dipasaran . IDA memberikan bantuan kepada negara berkembang yang termasuk
kategori termiskin (pendapatan perkapita di bawah $927_kurs dollar pada tahun
1996) diluar kategori negara-negara yang berhak memperoleh pinjaman dari IBRD.
Penyumbang negara terbesar ini adalah negara-negara kaya yang menjadi
anggotanya. Pinjaman IDA dapat dilunasi dalam waktu 35 hingga 40 tahun(tergantung
pada tingkat pembangunan negara peminjam), termasuk 10 tahun mas tenggang dan
tanpa bunga, kecuali 0,75% untuk biaya jasa tahunan. Kredit IDA hanya ditujukan
kepada pemerintah. Kedua lembaga ini dan Bank dunia membentuk kelompok bank
dunia (world bank group). Kelompok bank dunia ini adalah badan pemberi pinjaman
multilateral yang terdiri dari 4 lembaga yang berhubungan erat, yaitu bank
international untuk rekrontruksi dan pembangunan (IBRD), asosiasi pembangunan
bank international ,(IFC). Bank dunia memberikan pinjaman kepada negara-negara
berkembang untuk membantu mengurangi kemiskinan dan membiayai investasi untuk
pertumbuhan ekonomi.
Keanggotaan dari Bank dunia merupakan persyaratan
keanggotan IFC (yang keanggotaanya ditujukan untuk sektor swasta-swasta di
negara-negara berkembang) dan keanggotaan IDA. Namuan bantuan yang diberikan
bank dunia juga mensponsori international center for the settlement investment
development (ICSID).
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ø Tugas Bank Indonesia yaitu:
- menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter,
- mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
- serta
mengatur dan mengawasi bank.
Ø Tugas Bank Umum
- menghimpun
dana dari masyarakat memberi kredit
- menerbitkan
surat pengakuan utang
- membeli,
menjual, atau meminjam
- melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan bank
Ø
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah
suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam
agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut
dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram
Ø
Ada beberapa ruang lingkup bank
syari’ah diantaranya adalah:
- menghimpun dana dalam bentuk
simpanan
- menyalurkan pembiayaaan bagi hasil
- menyalurkan pembiayaan untuk
transaksi jual-beli, dan sebagainya.
Ø
Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank
Syari’ah dapat dilihat dari segi falsafah, operasional, aspek social, dan
organisasi bank syari’ah lebih mengutamakan segala bentuk kegiatan berdasar kan
syari’ah agama islam sedang kan bank konvensional tidak. Selain itu dalam bank
syari’ah dikenal adanya pembagian hasil sedangkan di bank konvensional dikenal
dengan bunga.
Ø
Tugas utama
dari Bank Dunia saat ini adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek
produktif demi pertumbuhan ekonomi dinegara-negara sedang berkembang yang
menjadi anggotanya.